Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum di Indonesia yang mempunyai tugas dan fungsi sebagai penyidik pada tindak pidana tertentu, penuntut umum, pelaksana penetapan Hakim, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, pidana pengawasan, dan lepas bersyarat, bertindak sebagai pengacara negara serta turut membina ketertiban dan ketentraman umum melalui upaya antara lain meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, pengamanan dan kebijakan penegakan hukum dan aliran kepercayaan dalam suatu wilayah hukum tertentu berdasarkan undang-undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaskaan.
Kejaksan Negeri Kabupaten Kupang adalah Kejaksaan Negeri yang berdiri pada tahun 2011. Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung 5 Mei 2011 sampai 14 Oktober 2014 Kejaksaan Negeri Kabupaten telah di pimpim oleh Bapak Awantara, SH dan 17 Oktober 2014 sampai dengan 11 Oktober 2017 Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang di pimpin oleh Bapak Syarir Harahap, SH dan sejak 11 Oktober 2017 sampai dengan 17 Oktober 2019 di Pimpin oleh Bapak Ali Sunhaji, SH dan sejak 17 Oktober 2019 sampai saat ini Kejaksaan Negeri Kabupaen Kupang di Pimpin oleh Shirley Manutede, SH. M.Hum.
Get Connected